Mekanisme Pembiayaan Honorarium Proktor, Teknisi, dan Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) SD SMP SMA. TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun. Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA secara terencana sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya.
Perencanaan
anggaran TKA untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen dengan
menggunakan sumber anggaran dari dana BOS Reguler dapat dilakukan melalui
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Pembiayaan
honorarium proktor, teknisi, dan pengawas TKA melalui APBD, BOS Reguler, maupun
sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan
perundang-undangan, harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah. Penetapan
besaran honorarium proktor, teknisi, dan pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) harus
tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta
diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan TKA.
Berikut
ini mekanisme Perencanaan Anggaran di Satuan Pendidikan untuk pembiayaan
kegiatan TKA (Tes Kemampuan Akademik)
1.
Identifikasi kebutuhan
a) Sarana prasarana pendukung TKA (ruang, komputer,
jaringan listrik/internet).
b) Biaya teknis pelaksanaan (proktor, teknisi, pengawas).
c) Kebutuhan logistik (kartu peserta, kartu login,
pencetakan dokumen).
d) Transportasi peserta (bagi sekolah menumpang).
2. Pengalokasian anggaran
a) Sekolah penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai
juknis BOS.
b) Sekolah non-BOS mengusulkan ke pemerintah daerah atau
menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Perencanaan Anggaran TKA dalam BOS Reguler untuk satuan
pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen
a) Kepala sekolah bersama tim BOS Reguler memasukkan
kebutuhan TKA ke dalam ARKAS tahun berjalan.
b) Menyusun perincian belanja yang jelas agar memudahkan
monitoring dan akuntabilitas.
Komponen
Penggunaan Anggaran pada Satuan Pendidikan untuk pembiayaan kegiatan TKA (Tes
Kemampuan Akademik) Tahun Pelajaran 2025/2026
1. Menjamin kesiapan sarana prasarana sebelum TKA.
2. Membiayai konsumsi, transportasi, dan honorarium
pengawas, proktor, dan teknisi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah.
3. Menyediakan biaya transportasi/akomodasi bagi peserta
yang menumpang.
4. Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta, kartu
login, DNS, dan DNT.
5. Menyusun laporan penggunaan anggaran TKA secara tertib
dan akuntabel.
Adapu
Tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban (SPJ) pembiayaan kegiatan TKA (Tes
Kemampuan Akademik) adalah sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan wajib menyusun laporan realisasi
anggaran TKA.
2. Laporan disampaikan kepada dinas pendidikan
provinsi/kantor wilayah Kemenag dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor
Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangan.
3. Laporan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan TKA.
4. Laporan penggunaan anggaran TKA yang bersumber dari dana
BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen telah
tersedia dalam ARKAS dan terintegrasi dengan sistem MARKAS di Dinas Pendidikan.
Demikian
informasi tentang Mekanisme Pembiayaan dan Besaran Honorarium Proktor, Teknisi,
dan Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) jenjang SD SMP dan SMA SMK tahun pelajaran
2025/2026.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar