Pembiayaan Honorarium Proktor, Teknisi, dan Pengawas TKA

Besaran Honorarium Proktor, Teknisi, dan Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) jenjang SD SMP dan SMA SMK


Mekanisme Pembiayaan Honorarium Proktor, Teknisi, dan Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) SD SMP SMA.  TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun.  Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA secara terencana sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya.


Perencanaan anggaran TKA untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen dengan menggunakan sumber anggaran dari dana BOS Reguler dapat dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

 

Pembiayaan honorarium proktor, teknisi, dan pengawas TKA melalui APBD, BOS Reguler, maupun sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan, harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah. Penetapan besaran honorarium proktor, teknisi, dan pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan TKA.

 

Berikut ini mekanisme Perencanaan Anggaran di Satuan Pendidikan untuk pembiayaan kegiatan TKA (Tes Kemampuan Akademik)

1. Identifikasi kebutuhan

a) Sarana prasarana pendukung TKA (ruang, komputer, jaringan listrik/internet).

b) Biaya teknis pelaksanaan (proktor, teknisi, pengawas).

c) Kebutuhan logistik (kartu peserta, kartu login, pencetakan dokumen).

d) Transportasi peserta (bagi sekolah menumpang).


2. Pengalokasian anggaran

a) Sekolah penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai juknis BOS.

b) Sekolah non-BOS mengusulkan ke pemerintah daerah atau menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


3. Perencanaan Anggaran TKA dalam BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen

a) Kepala sekolah bersama tim BOS Reguler memasukkan kebutuhan TKA ke dalam ARKAS tahun berjalan.

b) Menyusun perincian belanja yang jelas agar memudahkan monitoring dan akuntabilitas.

 

Komponen Penggunaan Anggaran pada Satuan Pendidikan untuk pembiayaan kegiatan TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun Pelajaran 2025/2026

1. Menjamin kesiapan sarana prasarana sebelum TKA.

2. Membiayai konsumsi, transportasi, dan honorarium pengawas, proktor, dan teknisi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah.

3. Menyediakan biaya transportasi/akomodasi bagi peserta yang menumpang.

4. Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta, kartu login, DNS, dan DNT.

5. Menyusun laporan penggunaan anggaran TKA secara tertib dan akuntabel.

Adapu Tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban (SPJ) pembiayaan kegiatan TKA (Tes Kemampuan Akademik) adalah sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan wajib menyusun laporan realisasi anggaran TKA.

2. Laporan disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Kemenag dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangan.

3. Laporan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi penyelenggaraan TKA.

4. Laporan penggunaan anggaran TKA yang bersumber dari dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen telah tersedia dalam ARKAS dan terintegrasi dengan sistem MARKAS di Dinas Pendidikan.

 

Demikian informasi tentang Mekanisme Pembiayaan dan Besaran Honorarium Proktor, Teknisi, dan Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) jenjang SD SMP dan SMA SMK tahun pelajaran 2025/2026.


No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Total Pageviews


Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter