Mei 15, 2019

ISI – BUNYI PASAL 3 UUD 1945

ISI – BUNYI PASAL 3 UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945, baik berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) maupun UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) hanya ada satu, sedangkan bunyi atau Isi pasal 3 UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen) ada 3 yakni Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (2) UUD 1945 dan Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (3) UUD 1945.

PASAL 3 UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 3 UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.”


PASAL 3 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (1) UUD 1945 adalah  “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.” (Catatan : mengalami perubahan setelah Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (2) UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden”. (Catatan : penambahan ayat / perubahan setelah Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 3 ayat (3) UUD 1945: “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.” (Catatan : penambahan ayat / perubahan setelah Amandemen).

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 3 UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 3 ayat (1) UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 3 ayat (2) UUD 1945, dan Isi atau bunyi pasal 3 ayat (3) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.




0 Comments:

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Cari Blog Ini

Social Media

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Copyright © 2025.Teman Belajar. All Rights Reserved